Paling Tepat Waktu Selesaikan TLHP, Mendagri Anugrahi Pemprov Sumsel Penghargaan

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima”.

Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Dalam Rakorwasdanas itu Tito menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan, Kemendagri berperan dalam berbagai pengawasan di daerah termasuk soal perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta peningkatan APIP, manajemen ASN dan lainnya. Seperti pengawasan APBD, Kemendagri sedapat mungkin mengupayakan agar Komposisi belanja lebih banyak dialihkan ke belanja yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagikan :

Pos terkait