“Kami belum menerima adanya informasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, tapi kami akan menunggu jika ada permohonan itu sampai pukul 00.00 WIB (malam),” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan berita acara rapat pleno KIP Aceh Tamiang, tertanggal 11 September, 2024 kemarin, pengaduan sengketa diberikan 3 hari (12, 13 dan 17 September 2024) pada hari dan jam kerja untuk memberikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Ini hari terakhir permohonan gugatan sengketa pemilihan, dan hal ini merujuk kepada Keputusan Bawaslu no 419 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/wakil Wali Kota, Bupati/wakil Bupati,” pungkas Adi Sartika.