Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Husen Dendi, mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan ke pihak panwaslu atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat.
“Kami menghimbau agar masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pihak Panwaslu ataupun PKD setempat. dan menghimbau semua pihak terkait ikut serta menjaga kondusifitas selama masa tenang,” pungkasnya.