NUSANTARA

Para Tokoh Masyarakat Datangi DPRD Tanah Datar, Ada Apa ?

×

Para Tokoh Masyarakat Datangi DPRD Tanah Datar, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Reporter : M Rafi

TANAH DATAR, Mattanews.coPuluhan tokoh masyarakat dari empat nagari di Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi kantor DPRD Tanah Datar, pada hari Selasa (3/11/2020).

Mereka mewakili KAN Padang Laweh Malalo, Guguk Malalo, KAN Bungo Tanjung dan Batipuh Baruh, BPRN, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Kedatangan para tokoh masyarakat tersebut, diterima oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Datuk Bungsu, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Ketua Komisi 1 Benny Remon, Wakil Ketua Komisi 1 Nova Hendria, anggota komisi 1 Herman Sugiarto, Kamrita Kamal.

Mereka mendesak dicabutnya sertifikat di tanah ulayat kaum, milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padanglaweh Malalo dan Jorong Kapuh, Nagari Bungo Tanjung.

Indrawan, juru bicara dari tokoh masyarakat Malalo mengatakan, mereka menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar yang tidak juga menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami dari Malalo Tigo Jurai, Bungo Tanjung dan Batipuh Baruh sudah bersurat sejak 20 Oktober 2020, untuk meminta audiensi dengan bupati. Tapi hingga kini, tidak ada jawaban pasti,” ucapnya.

Menurutnya, sejak awal ninik mamak bersedia duduk bersama. Tapi tidak ada tanggapan hingga kini dan sertifikat terus terbit.

Ia meminta Pemkab Tanah Datar bertindak untuk menyelesaikan pokok persoalan tersebut, bukan sekedar menyuruh masyarakat menahan diri.

Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN Tanah Datar di wilayah Ulayat Padanglaweh Malalo dan Bungo Tanjung Sumbar.

Tidak tanggung-tanggung, Ulayat Malalo dan Bungo Tanjung yang disertifikatkan, diduga mencapai 60 hektare.

Ia menduga sertifikat keluar melalui proses, yang tidak sesuai fakta lokasi. Setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh investor.

Ia menyatakan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif, tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga.

Tokoh masyarakat keempat nagari tersebut, juga menolak pemakaian peta Belanda untuk dijadikan dasar penetapan wilayah.

“Di Minangkabau, batas dan ulayat jelas kewenangan ninik mamak, atau kaum adat,dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Selain mendesak pencabutan sertifikat, rombongan juga mendesak agar pemerintah segera menetapkan batas nagari secara administrasi.

“Kami sama sekali tidak mau ada konflik. Ini bukan masalah antar nagari tetapi dengan oknum-oknum,” katanya.

Selain itu, ninik mamak dan perwakilan masyarakat Malalo Tigo Jurai sudah ada juga membacakan pernyataan sikap dan tuntutan.

Di antaranya mendesak pemerintah mencabut semua sertifikat di tanah ulayat seluas 60 hektar, tetapkan batas administrasi dan mengusut keterlibatan semua oknum yang terlibat.

Pernyataan tersebut disertai ancaman akan menutup operasional PLTA Singkarak, jika tuntutan tidak ditanggapi oleh pihak yang berwenang.

Perwakilan Bungo Tanjung Yudhistira Datuk Majo Basa memaparkan, awal terjadinya konflik itu hingga saat ini.

Ia menuturkan, pihak sudah lama menginginkan pertemuan antar ninik mamak, namun hingga saat ini tidak juga terlaksana.

“Di Minangkabau, ulayat dan batas nagari ditentukan oleh ninik mamak bukan oleh BPN atau peta peta Belanda,” katanya.

Ia juga menyebut, jika tidak kunjung ada penyelesaian, mereka akan mencari jalan sendiri.

“Kami tidak mau ada konflik,” katanya.

Editor : Nefri