Reporter : Mokhsen
FAKFAK, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat, akan melalukan verifikasi dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan perseorangan atau Independen.
Verifikasi ini akan dimulai pada tanggal 19 Februari-23 Februari 2020 mendatang.
Hasanudin Rettob selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Fakfak menjelaskan, KPU menerima penyerahan dukungan KTP Paslon perseorangan dari setiap pasangan perseorangan sebanyak 5.197 KTP.
“Setelah menerima berkas pasangan calon (paslon) perseorang, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” ungkapnya, Rabu (12/2/2020).
Dia mengatakan, sebaiknya paslon independen menyerahkan dukungan KTP melebihi ketentuan PKPU No. 18 tahun 2019. Yaitu dukungan KTP sebanyak 5.197 yang tersebar di 9 distrik.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi Paslon independen dalam verifikasi faktual, setelah verifikasi administrasi.
“Kalau paslon perseorangan menyerahkan dukungan KTP melebihi ketentuan, maka sangat baik. Artinya dapat memudahkannya dalam verifikasi faktual, ketika ditemukan dukungan KTP ganda,” katanya.
Untuk bekas pengurus BADKO Papua / Papua barat tersebut, verifikasi faktual dilakukan sistem sensus.
KPU akan mendatangi di setiap masyarakat yang memberikan dukungan KTP, terhadap Paslon independen tersebut.
“KPU dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kampung dan kelurahan, akan mendatangi langsung masyarakat yang memberikan dukungannya terhadap Paslon independen. Guna memintai keterangannya atas dukungan tersebut,” ucapnya.
Rettob menambahkan, ketika dalam verifikasi faktual terdapat dukungan ganda, maka yang bersangkutan dimintai untuk mengisi format BA5.
Dimana menerangkan bahwa dukungannya hanya kepada satu pasangan.
“Dengan sendirinya pasangan yang lain dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pasangan yang mendapatkan dukungan dari yang bersangkutan, dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya.
Strategi KPU saat verifikasi faktual yang tidak mendapatkan masyarakat yang memberikan dukungan KTP, maka KPU akan menghubungi LO dari Paslon independen.
Agar dapat menghadirkan yang bersangkutan pada sekretariat untuk diverifikasi.
Selain strategi itu, KPU juga akan melakukan Video Call (VC) terhadap masyarakat, yang memberikan dukungannya terhadap Paslon perseorangan, namun yang bersangkutan tidak ditempat atau keluar daerah.
“Dengan dilakukannya VC agar dapat membuktikan kebenaran atas dukungan KTP yang bersangkutan,” ucapnya.
Editor : Nefri














