MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Langkah terakhir, Sobri (58) warga Jalan H Faqih Usman Lorong Murni Kecamatan SU I Palembang terpaksa mengadukan AR, warga Lorong Sintren, ke Mapolrestabes Palembang, lantaran telah dianiaya, di Pasar 2 Ulu, Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu Palembang, hingga patah hidung dan nyaris kehilangan penglihatan, Rabu (2/10/2024).
Kejadian berawal saat pelaku meminta lapak atau tempat jualan kepada korban, ketika berada di Jalan H Faqih Usman, Pasar 2 Ulu, Rabu (2/10/2024) pukul 08.00 WIB.
“Awalnya dia meminta tempat untuk jualan, karena tidak saya beri, dia (pelaku_red) memukul saya berkali-kali hingga begini,” ujar korban, ketika dimintai keterangan petugas piket di ruang pemeriksaan SPKT Polrestabes Palembang.
Lebih jauh, korban yang kesehariannya berjualan aksesoris ini menjelaskan, dirinya mempersilahkan jika memang untuk berjualan saja, namun pelaku ternyata untuk dijual kembali.
“Saya memang mempersilahkan jika memang untuk digunakan berjualan, tapi peruntukan dia dijual lagi ke pedagang lain,” ujarnya.