MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, didatangi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat), Senin (12/04/2021).
Usai mendatangi Kantor BPBD, Pekat Jambi bersama rombongan melanjutkan aksi damai di depan gapura pintu masuk Kantor Bupati Batanghari. Aksi tersebut digelar membahas agar dibuka kembali kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung BPBD Batanghari.
Ketua OKK DPW Pekat IB Fauzan mengatakan, selama ini tidak ada transparansi dari pihak kejaksaan terkait masalah gedung BPBD Batanghari tersebut.
“Kasus ini pernah kami laporkan kami tahun 2016, namun di SP 3 oleh Kejaksaan tanpa adanya pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, sebagai pelapor, mereka menemukan banyak temuan pada pembangunan gedung tersebut.
“Tapi ternyata, hasil temuan mereka tidak sesuai dengan laporan kami. Kami menduga ada audit internal yang tidak transparan. Dan kami meminta pertemuan secara langsung dengan Bupati untuk menyampaikan masalah-masalah yang ada di Batanghari,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, selaku Sekretaris BPBD Samral angkat bicara, dikatakannya pihak BPBD sudah menyambut baik kedatangan rombongan Pekat IB.
“Kami sudah siap untuk audiensi dengan Pekat IB, tapi mereka menolak dan hanya ingin bertemu dengan bupati,” ujarnya.
Bahkan Samral, BPBD sudah siap melakukan tanya jawab dan mengajak pihak Inspektorat selaku tim audit, untuk menjelaskan apa saja temuan dari pengerjaan gedung BPBD.
“Tapi mereka hanya ingin audiensi dengan Bupati Batanghari,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Inspektorat Batanghari, Eva Susanti selaku PLT Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) turut memaparkan, berapa nominal temuan dalam pembangunan gedung tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Jambi, terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan gedung kantor BPBD senilai Rp 59.441.257-‘.
“Pengembalian uang tersebut, dilakukan oleh pihak ketiga sebanyak tiga tahap,” sambungnya.
Pengembalian tahap pertama senilai Rp 3 Juta pada 22 Mei 2017, lalu tahap dua senilai 5 juta 8 Januari 2018, pengembalian akhir merupakan pelunasan, dilakukan pada 15 Maret 2018 senilai Rp 46.441.257,-.
“Temuan tersebut langsung dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya














