Reporter: Odie
INDRALAYA, Mattanews. co,- Sempat melarikan diri dan menjadi buronan aparat kepolisian, akhirnya dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan salah satu anggota polisi di Desa Sekonjing beberapa waktu lalu menyerahkan diri. Kedua pelaku menyerahkan diri ke kantor unit reskrim Mapolres Ogan Ilir (OI), Rabu pagi (19/9/2018) sekitar pukul 05.00 Wib.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu Samsul warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan dan Ardiansyah alias Anang Kecik warga Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.
Sebelum menyerahkan diri, keduanya sempat melarikan diri keberbagai daerah salah satunya Kabupaten Empat Lawang. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, baju, sandal, topi serta satu buah batu bata yang saat itu digunakan pelaku untuk memukul Ricard Aji yang tak lain salah satu anggota Polri yang bertugas Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara itu Kasatreskrim Polres OI AKP Malik Mahrin mengatakan, hingga saat ini polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang saat itu digunakan pelaku membacok korban Ricard serta menghabisi nyawa Abdul Jabar (33) warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang OI.
“Keduanya masih kita periksa lebih lanjut, untuk barang bukti senjata tajam hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Sementara untuk korban anggota polisi masih dirawat di RSMH Palembang dan kabarnya sudah menjalani operasi,” katanya kepada media, Rabu (19/9/2018).
Berdasarkan keterangan beberapa saksi sambungnya, saat kejadian berlangsung kedua pelaku sama-sama membawa senjata tajam dan sama-sama melakukan penikaman terhadap kedua korban. “Jadi saat itu kedua pelaku ini sama-sama membawa senjata tajam. Namun terlebih dahulu pelaku Samsul sempat memukul kepala korban Ricard menggunakan batu bata,” jelas Malik.
Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan itu terjadi saat acara hiburan Orgen Tunggal (OT) di Dusun III Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (17/9/2018) lalu sekitar pukul 02.00 Wib.
Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa itu dipicu oleh selisih paham, lantaran pelaku tersinggung karena ditegur oleh pelaku. Sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Bang YF














