HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencuri Besi Siku Tiang Tower Milik PT PLN Dibekuk Polisi Polda

×

Pelaku Pencuri Besi Siku Tiang Tower Milik PT PLN Dibekuk Polisi Polda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga sakit hati tidak diberi upah selama dua bulan, pelaku Nelsen Ebiansyah Als Vicen (30) dan Robin (35) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim nekat memotong dan mencuri besi siku tower.

Diketahui besi siku tower yang dicuri tersebut adalah SUTT 122, 123, tower SUTT 114, dan tower SUTT 118 di Desa Tanjung Terang serta tower SUTT 117, yang terjadi di Desa Parjito pada 24 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas laporan korban yang merupakan PT PLN Persero anggota gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel, anggota Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian besi siku tower, di kediamannya pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati.

“Sementara motifnya sakit hati, hingga nekat melakukan aksi pemotongan beberapa siku tower milik PT PLN Persero,” ujarnya, Senin 5 Desember 2022.

Dikatakan AKBP Tulus bahwa, kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari petugas gron patrol yang saat itu patroli lalu menginformasikan kepada korban.

Bahwa di TKP telah terjadi pemotongan dan pencurian besi. Mendapatkan informasi tersebut, pihak korban kemudian mendatangi lokasi, TKP.

Setelah dicek, ternyata benar tower telah dipotong dan dicuri oleh para pelaku, akibat kejadian tersebut PT PLN Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp20 juta.

Akibat kejadian itu, korban kemudian malapor ke Polsek Gunung Megang.

“Dari hasil pencurian yang dilakukan para pelaku, kita melihat bahwa dampak dari kerusakan tersebut akan terjadinya kebakaran dan padamnya listrik di wilayah Sumbagsel,” jelasnya.

Diungkapkan AKBP Tulus, dalam melakukan aksinya para pelaku berbagi tugas.

Ada yang melakukan pemotongan dan ada yang mengawasi kondisi sekitar, dan pemotongan besi siku tersebut memakan waktu 15 menit.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Tidak hanya menangkap pelaku, AKBP Tulus mengatakan bahwa pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BG 2301 DAP.

Kamudian, satu buah gergaji besi dan tiga buah potongan besi yang dibuang pelaku tidak jauh dari TKP.

“Akibatulahnya para pelaku terancam pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP ATAU pasal 170 KUHP ATAU pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Semantara itu, pelaku Nelsen mengakui perbuatannya tersebut.

“Karena tidak diberi upah kami nekat malekukan aksi itu,” katanya.

Dikatakan Nelsen bahwa, butuh waktu 15 menit untuk mereka beraksi.

“Saya menyesal,” tutupnya.