Reporter : Anjas
TEBINGTINGGI,Mattanews.co- Usai viral di medsos karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan seorang ibu akhirnya Salmon Panjaitan alias Opung Jait (62) di tangkap Satreskrim Polresta Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap polisi dirumah pada hari Jumat,(23/1) di Dusun Pekan Sei Birung,Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian terjadi pada Rabu (21/10) pukul 21:30 WIB,korban berinisial DS (12) datang ketempat pemainan biliar milik Monalisa (45). Dimana pada bersamaan pelaku juga datang ke tempat permainan bilyard tersebut.
Lalu pada saat itu pelaku sedang asik bermain biliar,setelah selesai pelaku bermain biliar. Kemudian tiba- tiba tanpa di segaja korban menyodok bola biliar sampai keluar dari meja dan mengenai tangan pelaku.
Tidak terima tangannya terkena bola biliar pelaku. Merasa tidak senang pelaku langsung menarik baju korban memukul wajah korban dan menghantam kepala korban ke meja biliar.
Tidak lama ibu korban SR (48) datang karena mendengar kabar anaknya dipukuli oleh pelaku. Melihat anaknya dipukuli ibu korban sempat melerainya namun ikut juga menjadi korban pemukulan.
Alhasil keesokan harinya korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Karena ada warga sekitar yang merekam hingga video tersebut menjadi viral aparat kepolisian juga langsung bertindak cepat. Akhirnya pelaku diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.James Parlindungan Hutagaol membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawa umur. “Kita sudah tangkap pelaku bernama Salmon Panjaitan Warga Serdang Bedagai,”ucapnya
Dilanjutkannya untuk korban dan ibunya disebut masih dirawat di RS Bhayangkara.”Korban bersama ibunya Masih di rawat di RS.Bhayakara polres Tebing tinggi ,guna perawatan medis,”pungkasnya
Atas perbuatanya pelaku di kenakan Pasal berlapis,tentang kekerasan anak di bawah umur,pasal 80 ayat (1)UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,dan penganiayaan atas ibu korban di kenakan pasal 351 ayat (1),ayat (4) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Editor : Lintang