Pembunuh Anak Tiri Divonis 15 Tahun

 

Reporter : Gian

CIAMIS, Mattanews – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih balita, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Terdakwa Asep Doni (23) warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis divonis majelis hakim 15 tahun penjara, karena telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tirinya, Rabu (12/02/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dian Wicayanti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga menjatuhkan vonis AD dengan putusan 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta, dipotong masa tahanan selama proses,” papar Dian Wicayanti, pada saat menjatuhkan vonis hukuman seraya menegaskan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka akan diganti dengan tambahan hukuman enam bulan penjara.

Kasubag Humas PN Ciamis, David Panggabean, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan anak tirinya yang masih balita itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagikan :

Pos terkait