Pemerintah Tidak Pernah Menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah memastikan, Presiden Joko Widodo tak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto untuk menanggapi beredarnya salinan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di masyarakat Minggu (4/4/2021) ini.

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara,” katanya seperti dikutip dari website Sekreriat Negara (setneg.go.id), Minggu (4/4/2021).

Sebelumnya beredar surat Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat itu tertulis, Menetapkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Kondisi darurat keuangan negara berlaku sejak 17 Maret lalu.

Bagikan :

Pos terkait