Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram, Divonis 4 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilik ganja seberat 10, 45 gram, Agung Febrianto divonis pidana penjara selama 4 Tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto, dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Bagikan :

Pos terkait