Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram, Divonis 4 Tahun Penjara

Penangkapan terdakwa berawal dari tindaklanjuti informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang. Ketika ditindaklanjuti Tim Reserse Polrestabes Palembang, tertangkaplah tersangka dengan barang bukti 10,45 gram.

Bagikan :

Pos terkait