Penangkapan terdakwa berawal dari tindaklanjuti informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang. Ketika ditindaklanjuti Tim Reserse Polrestabes Palembang, tertangkaplah tersangka dengan barang bukti 10,45 gram.
Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram, Divonis 4 Tahun Penjara
Pos terkait
Memed Rahma Sugama Gantikan Firman Simorangkir Jadi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu
Jual BBM Subsidi dengan Menyisakan Muatan di Mobil Tangki, Beni Sastra Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Kades Aek Buru Selatan Diduga Terima Uang 15 Juta Untuk Masuk Perangkat Desa
Tim Gabungan Gelar Razia dan Penertiban Permainan Layang-layang di Wilayah Kota Putussibau
PPDB SD Negeri di Palembang Sudah Mulai Dibuka Tahun Ajaran 2024/2025