Pemilik Sabu Divonis 8,6 Tahun

yang terdakwa dapat dari Satrio (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti gelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Bagikan :

Pos terkait