Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Kampus FISIP Unsri, Dr Yoyok Hendarso MA memaparkan bahwa tujuan penyusunan rencana tata kelola ini ditujukan untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Di Kabupaten Muba dengan menggunakan pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis sebagai arahan dalam penyusunan norma pengaturan dalam Rancangan Peraturan tentang Tata Kelola Sumur Minyak mengetahui masyarakat Di Kabupaten Muba.
“Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, Pengelolaan dan pemproduksian sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat dan tata kelola aktifitas hilir sumur minyak masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani SH menyampaikan apresiasi atas paparan rencana tata kelola sumur minyak masyarakat Muba, yang disampaikan tim penyusun dokumen dari Unsri tersebut.