BERITA TERKINI

Pemkab Tulungagung Tegaskan Hormati Putusan Hukum, Warga Eks Perkebunan Kaligentong Tetap Tolak Relokasi

×

Pemkab Tulungagung Tegaskan Hormati Putusan Hukum, Warga Eks Perkebunan Kaligentong Tetap Tolak Relokasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Suasana tegang namun kondusif mewarnai dialog antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur dan warga eks perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (16/10/2025).

Pertemuan ini digelar atas inisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menjadi momentum penting mencari titik temu atas polemik lahan yang telah lama membelit warga.

Sebelum dialog dimulai, Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E. tampak menyambut langsung ratusan warga eks perkebunan Kaligentong di pintu masuk pendopo dengan pengawalan aparat keamanan.

Kehadiran Bupati disambut antusias, menandakan betapa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap solusi konkret dari pemerintah. “Monggo (Silakan) masuk untuk perwakilan warga yang sudah ditunjuk untuk dialog di Pendopo,” ucap Bupati Gatut Sunu kerap disapa.

Bupati Gatut Sunu mengatakan bahwasanya dialog ini inisiasi dari Kejati Jawa Timur. Kebetulan tempatnya di pendapa sini. “Semoga aspirasi masyarakat bisa diterima dan dicatat oleh pimpinan kejaksaan tinggi,” ujarnya dihadapan wartawan.

Pemkab Hormati Putusan Mahkamah Agung

Menanggapi sikap warga yang menolak rencana relokasi, Bupati Gatut Sunu menegaskan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final.

Menurutnya, Pemkab Tulungagung menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum lahan eks perkebunan Kaligentong.

“Hasil akhir yang saya terima, lahan tersebut berkaitan dengan aset TNI. Kita menghargai semua keputusan dari Mahkamah Agung. Untuk saat ini, belum ada keputusan soal relokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Gatut Sunu menyebut status tanah menjadi faktor utama yang menentukan arah kebijakan selanjutnya. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan proses hukum dan tindak lanjut administrasi kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kita belum bisa memberi pernyataan final. Semuanya masih dikaji, termasuk sisi hukum dan status tanahnya. Saat ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan,” tegasnya.

Warga: Kami Tolak Relokasi, Meski Taruhannya Nyawa

Sementara itu, Mahfud, perwakilan warga eks perkebunan Kaligentong, mengaku puas atas kesempatan dialog terbuka bersama pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi respons cepat Pemkab, Kejari, dan Kejati yang mau turun langsung mendengar aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah kami puas, karena semua pihak sudah turun tangan menindaklanjuti masalah ini,” ucap Mahfud.

Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa warga menolak tegas opsi relokasi ke wilayah lain. Sikap itu, kata Mahfud, merupakan keputusan bulat masyarakat yang siap dipertahankan hingga titik darah penghabisan.

“Kalau relokasi, warga semua menolak walaupun taruhannya nyawa,” ujarnya lantang.

Wilayah Sengketa Meliputi Tiga Kecamatan

Adapun kawasan yang menjadi bagian dari sengketa lahan tersebut mencakup beberapa desa di wilayah selatan Tulungagung. Antara lain Desa Rejosari dan Kalibatur di Kecamatan Kalidawir; Desa Kaligentong dan Panggungkalak di Kecamatan Pucanglaban; serta Desa Kresikan di Kecamatan Tanggunggunung.

Pemerintah: Solusi Harus Berdasar Hukum dan Keadilan

Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan setiap kebijakan yang diambil akan berlandaskan hukum dan prinsip keadilan sosial. Pemkab meminta masyarakat bersabar dan tetap menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berjalan.

Langkah tegas dan terukur diharapkan mampu menuntaskan konflik agraria yang telah berlarut-larut ini tanpa menimbulkan gejolak sosial baru di masyarakat.