Pemkot Pagaralam Terima SK Hutan Adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Rony

PAGARALAM, Mattanews.co – Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni menerima salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang pengesahan hutan di Dusun Tebat Benawa menjadi Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan.

SK tersebut diserahkan langsung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Cahyanto kepada Wali Kota Pagaralam, yang kemudian diserahkan langsung kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Mude Ayek Tebat Benawa, Rabu (18/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara LPHA dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, melalui UPTD KPH Wilayah X Dempo.

Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, hutan adat dahulu disebut hutan larangan, merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberian akses kelola hutan. Ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sembari menjaga hutan agar tetap lestari.

Bagikan :

Pos terkait