BERITA TERKINI

Pemkot Palembang Kerjasama Bersama Developer Terkait Fasum dan Fasos

×

Pemkot Palembang Kerjasama Bersama Developer Terkait Fasum dan Fasos

Sebarkan artikel ini

Reporter: Faldy

PALEMBANG, Mattanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lakukan penandatanganan kesepakatan bersama pihak pengembang/developer terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kota Palembang. Jumat (4/12/2020) di ruang rapat Parameswara, kantor Wali kota Palembang.

Pihak KPK RI melalui Koordinator Wilayah Sumbagsel, Asep Rahmat Suwardha, menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Wali kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap semua pihak terkait penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Dari pengembang yang sudah terealisasi dengan jangka waktu yang baru satu setengah bulan.

“Saya kira sudah melebihi dari target kita tentukan. Jadi kami berharap setelah adanya kesepakatan baik pengembang maupun kita tadi, tentu kedepannya dapat bekerja secara lebih maksimal,” kata Harnojoyo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima 122 berkas. Dengan total berkas yang lolos verifikasi adminitrasi, sebanyak 54 berkas.

“Luas lahannya kurang lebih 633.590 Ha dengan nilai PSU sesuai NJOP setempat sebesar 344 miliar,” ungkap Ratu Dewa.

Beliau menjelaskannya, secara akumulatif dari semua berkas yang telah diterima, dengan persentase yaitu pencapaian progres sebesar 44 persen. Dan 65 persen lainnya akan segera diproses lebih lanjut.

“Kami bersama dengan Dinas Teknis terkait akan terus berupaya melakukan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

Dewa juga menyampaikan, dengan terus berkoordinasi, harapan terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan di kota Palembang. Pengelolaannya dapat sepenuhnya oleh Pemerintah kota Palembang.

Baca Juga : Kinerjanya Disorot Media, HD Minta Humas Sering Gelar Acara Silaturahmi 

Sementara itu, Koordinator KPK Wilayah Sumbagsel, Asep Rahmat Suwardha menyampaikan, bahwa pihaknya berharap di tahun 2021. sebagian besar bahkan seluruhnya dapat segera terselesaikan.

“Karena setiap asosiasi itu kan ada anggotanya, dan setiap pengembang itu ada asosiasi. Dan REI tadi juga sudah komitmen untuk membantu secara hukum,” ujar Asep.

Asep juga menegaskan, dengan jangka waktu yang baru satu setengah bulan tersebut. Penyelesaian proses penilainnya tidaklah mudah.

“Karena kita juga harus datang ke lapangan untuk mendatangi setiap pengembang Sekali lagi bahwa kita ini baru satu setengah bulan. Dengan waktu seperti itu, kita harus sisir satu per satu, dan kita juga tidak bisa hanya terima data,” jelasnya.

Asep Rahmat Suwandha menuturkan, setelah verifikasi dan pengembang siap menyerahkan, kemudian tahap selanjutnya adalah proses adminitrasi. Ini merupakan respon positif yang  dari pengembang perumahan, meski jumlah tersebut baru 10 persen, dari total seluruh pengembang perumahan yang ada di Palembang.

Asep mengatakan, sedikitnya ada tiga asosiasi pengembang besar di Palembang, sehingga harapnya peran serta mereka dapat mendorong semua anggotanya. Untuk ikut serta menyerahkan Fasum-Fasos ke Pemerintah Kota Palembang.

Semisal REI mereka sudah komitmen untuk membantu penuh dalam proses penyerahan fasum-fasos. Nah, saya harap semua juga begitu melalui cara persuasif. Kalaupun dalam perjalanannya nanti di dapati pengembang yang tidak beritikad baik tentu akan kita lakukan cara lain sebab ini berkaitan dengan upaya penegakkan aturan,” tuturnya.

“Memang PR masih banyak, bila sesuai data ada 1.135 pengembang. Jadi baru 10 persennya, dengan luasan lahan 63 Ha dan nilai PSU sesuai NJOP setempat Rp 344 miliar lebih,” ujarnya lagi.

Jangan Lewatkan : Kepsek Tutupi Informasi Publik, Komisi IV DPRD Ogan Ilir : Rekomendasikan Dicopot Jabatannya

Sementara itu juga, Kepala Dinas Pera KP Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan, terkait dengan serah terima PSU ini, seharusnya pihak pengembang wajib melakukan penyerahan aset, setelah dua tahun perumahan selesai pembangunan.

“Merujuk aturan yang ada 2 tahun perumahan selesai, sudah mengajukan penyerahan asset, tapi untuk memastikan ini berjalan kita akan buat SOP, kedepan sesuai aturan Permengadri, Perda, saat ini kita telah melakukan revisi,” ujarnya.

Pemerintah kata Affan, berupaya untuk terus mensosialiasikan aturan ini kepada pihak pengembang agar untuk melakukan serah terima aset yang dibangun ke Pemkot Palembang.

“Selama ini sudah berjalan tapi kurang optimal perlu upaya sosialisai himbauan secara terus menerus. Dan pasti aset terserah terimakan dengan baik, pihak pengembang ke Pemkot melalu tahapan sesuai aturan. Sehingga terjadi transfer kepemilikan ke Pemkot Palembang,” tutupnya.(*)