Reporter :Warto Warman
Raja Ampat, Mattanews.co – Tim pendampingan hukum Kejari Sorong gelar rapat bimbingan untuk menyikapi penanganan Covid-19 agar berjalan transparan. Hal itu dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) supaya anggaran disalurkan pemerintah juga tepat sasaran.
Ketua Tim Pendampingan Penaganan Covid-19 Yusran Ali Baadilah SH mengatakan, pihaknya notabene merupakan dari Kejaksaan Negeri Sorong tentunya akan mengontrol penanganan Covid-19 di Raja Ampat. Pihaknya mendengar adanya keluh penyaluran bantuan diduga tidak tepat sasaran. Apa lagi bantuan sosial harus berjalan tepat sasaran agar masyarakat kurang mampu bisa benar-benar merasa bantuan dari pemerintah.
Dilanjutkannya anggaran untuk Covid-19 bersumber dari APBN, APBD, dan DD. Terlebih berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Gugus tugas optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan, dalam pelaksanaan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran khusus Covid-19.
“Kami telah melakukan langkah terkait MoU dengan Pemda Raja Ampat khususnya OPD terkait, yang sudah dilakukan dua kali, dan pendampingan ini akan berkesinambungan terus hingga masa tanggap berakhir” terang Yusran.
Dilanjutkannya langkah-langkah yang dilakukan salah satunya adalah menyelaraskan dengan pemerintah daerah (Pemda) khususnya Dinsos dan Disperindag,
“Dinsos dan Disperindag merupakan perhatian dan konsen kami yang utama karena disitu dananya besar dan diharapkan harus lebih proaktif karena sering kali ada temuan dilapangan tidak sesuai peruntukannya”ujarnya.
Lalu pihaknya kedepan ikut turun tanggan untuk melakukan pendampingan agar penyaluran kegiatan Covid-19 tepat sasaran.
“Kami meminta Pemda dalam hal ini Dinsos dan Dukcapil untuk mengupdate ulang data penerimaan manfaat baik bantuan tunai maupun bahan makanan, dan kami akan melakukan reviu yang dalam satu bulan itu dua kali dalam minggu kedua dan minggu ketiga bulan berjalan,”pungkasnya
Sementara itu dalam rapat tersebut digelar Jumat,(3/7) di ruang rapat Kantor BPKAD, dihadiri oleh Ketua Tim pendampingan Penanganan Covid-19 untuk Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong Yusran Ali Baadilah SH, MH, Inspektur Raja Ampat Muhiddin Tafalas S.hut, M.Si Kepala BPKAD Orideko Burdam M.Ec, Dev , Kadis Sosial Martha Sanadi S.Pd, M.Si Kadis Kesehatan Rahman Putra, Direktur RSUD dr. Agus, Kadis Perindag H Djalali, dan Kepala BPBD Albert Kaihatu.
Dalam pertemuan disampaikan beberapa poin penting. Yakni, bantuan terdaftar di DTKS namun fakta dilapangan menunjukan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk penerimaan Bansos. Maka diputuskan dalam rapat perlu dilaporkan ke Dinsos/ Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS, dan data penerima bansos dari program-program lainnya.
Lantaran pemerintah daerah dinilai harus mengedepankan transparansi dan akuntabiltas dalam pemberian Bansos. Poin lainnya pemerintah harus menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat.
Editor : Lintang