Reporter : Nefri
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Selain difokuskan pada program padat karya tunai, antisipasi penyebaran virus Corona terbarukan atau Covid-19 di pedesaan, dapat menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Stimulus bagi masyarakat desa ini secara detil tertuang pada surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020.
Aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperoleh Dana Desa sedikit lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2020 ini, alokasi 314 desa ditetapkan Pemerintah pusat dengan menggelontorkan Dana Desa Rp.296.149.464.000.
Kabupaten OKI sendiri, kendati dikabarkan mengalami keterlambatan, pencairan dana desa yang dilakukan secara bertahap.
Yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen tersebut, saat ini baru masuk tahap verifikasi di KPPN. Itu pun bagi desa yang telah menyelesaikan APBDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nursula mengatakan, di tengah pandemi virus corona saat ini, dana desa merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus Covid-19.
Berbeda dengan sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk berbagai program kegiatan.
Seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, membangun Posyandu, serta kegiatan lainnya,
“Namun saat ini, prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona,” ujarnya di Kayuagung, Jumat (27/3/2020).
Nursula mengingatkan kebijakan penggunaan anggaran untuk padat karya tunai dan Covid-19, harus lebih dulu disetujui forum musyawarah desa.
Selebihnya, upaya pencegahan dapat berupa tindakan preventif di lapangan. Ia menyebutkan, dana itu dapat juga dipakai untuk mengedukasi masyarakat terkait Covid-19.
“Pemerintah desa dapat lebih insentif menyelenggakan kampanye pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat. Termasuk melaksanakan kampanye membiasakan cuci tangan dengan sabun, atau menggelorakan semangat Social Distancing dan physical distancing ditengah masyarakat,” ucapnya.
Kewenangan pemdes menangani pandemi yang terbilang baru pertama kali dilaksanakan tersebut, bukan berarti perangkat desa diperkenankan terjebak dalam kisaran penggunaan anggaran yang justru tidak berdampak efektif.
Alokasi padat karya tunai dan pencegahan juga penanganan Covid-19, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing-masing.
Dalam hal penanganan wabah ini sendiri, pemdes dihimbau untuk selalu konsultasi dengan Pemkab dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga proporsinya seimbang.
“Penanganan wabah virus Corona mesti sesuai protokol dan instruksi Gugus Tugas. Penerima dana desa diharapkan melakukan persiapan dan antisipasi sesuai dengan tingkatan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Meski wabah virus Covid-19 dikategorikan sebagai musibah, namun tak berarti bebas dari ulah oknum yang mencari keuntungan.
Bukan tidak mungkin, dalam keadaan darurat pun, digunakan sebagai tameng atas nama kemanusiaan.
Instansi daerah penegak hukum yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga perlu bekerja lebih ekstra. Yaitu untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan virus corona.
Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifuddin memiliki asumsi tersendiri mengenai pengawasan tindakan korupsi.
Menjalankan fungsi tim investigasi dengan ketegasan pengawasan yang ketat dapat melemahkan niat untuk berprilaku koruptif.
“Ketegasan dalam penegakan hukum memunculkan semacam Trigger terhadap penanganan kasus di Inspektorat. Marwah seperti ini yang selalu dimunculkan sebagai peringatan dini,” katanya.
Dirinya tidak menampik bahwa Inspektorat sebagai muara pengaduan masyarakat kerap disorot lamban bergerak dalam penuntasan suatu kasus.
Menurutnya, penanganan korupsi sebagai Extra Ordinary Crime bukan hal gampang.
Apalagi bukti awal yang menjadi dasar pihaknya untuk melakukan investigasi dinyatakan tidak cukup untuk dilakukan penindakan.
“Tidak semua laporan masuk yang kita lanjutkan. Irban Investigasi sebagai pimpinan tim akan menindaklajutkan temuan masyarakat setelah memenuhi parameter tertentu,” terangnya.
“Kami minta laporan disertai bukti awal yg kuat agar dapat dilakukan tindakan,” kata dia.
Syarifuddin mengungkapkan, pengawasan dana desa yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 akan tetap dilakukan pengawasan.
“Bahkan kades akan didampingi agar tidak ragu menggunakan anggaran untuk kepentingan kemanusiaan. Hal ini juga sebagai memperketat ruang untuk tindak korupsi itu sendiri,” katanya.
Editor : Nefri