Menurutnya, bagaimana Aktivitas CPGL yang diduga memberikan dampak perusakan lingkungan, khususnya terjadi pendangkalan dan penyempitan Sungai Mangkaking.
“Sementara CPGL sendiri tidak menjalankan tanggung jawab lingkungannya,” ucapnya.
Bahkan, pada tanggal 1 Juli 2019 lalu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sempat memberikan Surat Teguran kepada CPGL Nomor: S.78/PKTL-Ren/150/Pla. 0/7/2019.
Sebagai salah satu Pemegang Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH), terkait kepatuhan karena tidak menyampaikan Laporan berkala 6 (enam) bulan yang seharusnya wajib disampaikan oleh pemegang IPPHK kepada KLHK.
Ini sesuai dengan Permen LHK No.P27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018.
“Tentunya secara eksplisit menggambarkan ini bagian kecil melihat perusahaan dimaksud bisa dibilang Nakal,” katanya.
Jhon Kenedy yang juga Fungsionaris DPD KNPI Sumsel ini mengungkaokan, SKK Migas menyatakan bahwa CPGL telah melakukan tanggungjawab pengendalian dan pengelolaan lingkungan. Namun tidak sejalan dengan fakta yang terjadi.