Penantian Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan dari CPGL di Lubuk Bintialo Berbuah Kecewa

Termasuk hasil uji laboratorium yang katanya tidak mengandung limbah juga dilampirkan agar ada komparasi.

“Karena kita tidak bisa membenarkan apakah hasil uji lab yang dilakukan sebelumnya benar atau tidak. Sebab sesuai dengan Permenlhk No.P.5/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 2/ 2018, ada standarisasi dan sertifikasi kompetensi penanggungjawab operasional Pengelolaan limbah dan Pengendalian pencemaran air,” katanya.

Menurutnya, ini mesti disampaikan kepada publik secara tertulis. Namun itu tidak bisa dihadirkan SKK Migas perwakilan Sumbagsel selaku pihak terkait dalam menaungi KKKS-nya.

Febri Zulian selaku bagian Tim Bahari menegaskan, sangat jelas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel tidak profesional dan proporsional menyelesaikan tugas dan fungsinya dengan baik.

Dia menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta KLHK mencabut izin lingkungan CPGL, yang diduga seolah abai terhadap permasalahan lingkungan.

Lalu, meminta pada BPDAS Musi untuk ikut serta melakukan pengawasan terkait pengelolaan dan pengendalian Air di seputar aktivitas CPGL.

Bagikan :

Pos terkait