Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Penetapan Tersangka Dianggap Tidak SAH, IRT Layangkan Gugatan Praperadilan

×

Penetapan Tersangka Dianggap Tidak SAH, IRT Layangkan Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, Yuni Balti (35), melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan tersangka Yuni Balti melalui kuasa hukumnya dari LKBHM, Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (2/12/2024) pagi.

“Kami mewakili dari pemberi kuasa Yuni datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan, atas dugaan tidak sah nya penetapan status tersangka, dugaan tidak sahnya penangkapan terhadap Khairil alias Dedi dan klien kami Yuni Balti,” ujar Ruli.

Ruli Ariansyah menjelaskan, kliennya Yuni Balti diamankan dalam dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Akan tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi penyidikan perkaranya pada saat ini belum jelas statusnya. Karena klien kami dipulangkan, seharusnya adanya surat pemberhentian penyidikan terhadap status klien kami,” ungkapnya.

Lanjutnya, klien kami Yuni ditangkap tanggal 27 Agustus 2024, di Jalan Lintas Palembang – Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan enam hari berselang kliennya dibebaskan tanpa ada penjelasan yang jelas.

“Klien kami diamankan dibawa kekantor termohon I untuk diperiksa, pada saat itu juga klien kita ditetapkan statusnya sebagai tersangka. A yakan tetapi, tiga hari kemudian klien kita dipulangkan tetapi status tersangkanya pada saat ini itu belum jelas, seharusnya kalaupun memang pihak termohon tidak memiliki bukti untuk menetapkan klien kami ini tersangka seharusnya di SP3 statusnya,” ujar Ruli Ariansyah.

Sambungnya, bila begini tidak jelas status tersangkanya yang kami pertanyakan.

“Kami juga belum tahu persis apakah masih dalam proses penyidikan terhadap klien kami Yuni, alasan dipulangkan juga kami belum tahu,” tutur dia.

Sementara itu, Kasi Intelijen BNNP Sumsel Abdul Halim membantah adanya tersangka atas nama Yuni Balti.

“Baru monitor kami. Kami tidak ada tersangka dengan nama Yuni,” tukasnya.