Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengacara dan MPW Pemuda Pancasila Pertanyakan Kasus Pengerusakan Sekretariat PP Bayung Lencir

×

Pengacara dan MPW Pemuda Pancasila Pertanyakan Kasus Pengerusakan Sekretariat PP Bayung Lencir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekretariat/Pos Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di di Dusun I Desa Simpang Bayat dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah dilaporkan empat bulan lalu, hingga kini belum menemui titik terang.

Diketahui laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 06 Juli 2024 lalu. Yang dilakukan ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bayung Lencir, Mansubari telah membuat Laporan Ke Polda Sumatera Selatan dalam perkara Pengrusakan secara bersama sama terhadap barang berupa Pos/Sekretariat organisasi.

Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, selaku Kuasa Hukum yang didampingi Hamdani Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel yang dimandatkan Ketua MPW PP Sumsel untuk mengawal jalannya kasus ini, Hamdani menuturkan pihaknya hari ini telah mengirim surat permohonan ke Polda Sumsel atas perkara pengrusakan secara bersama sama terhadap barang (Pasal 170 KUHP) tersebut ditingkatkan ke Penyidikan.

Dikatakan Yusuf selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, bahwa disekitar akhir bulan juni 2024 kliennya telah mendirikan bangunan untuk sekretariat PAC Pemuda Pancasila di Dusun I Desa Simpang Bayat, namun pada tanggal 3 Juli 2024 bangunan sekretariat PAC PP tersebut yang sudah dibangun dengan kondisi belum dicat sekitar jam 11.30 WIB didatangi oleh para terlapor dan rekannya yang melakukan pengrusakan bangunan secara bersama sama.

“Lalu pada tanggal 6 Juli 2024 klien kami Mansubari telah membuat Laporan ke Polda Sumatera Selatan dalam perkara Pengrusakan secara bersama sama terhadap bangunan tersebut dan hingga kini setelah empat bulan belum ada titik terang,” jelasnya.

Lanjut Yusuf dari laporan tersebut para saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa para terlapor yang melakukan pengrusakan sekretariat secara bersama-sama diperiksa oleh Kamneg Reskrimum Polda Sumsel.

“Saat tanggal 8 Agustus 2024 kami bersama saksi korban dan dengan para saksi lainnya melihat dan menyaksikan langsung Para Team dari Kepolisian Polda Sumsel yang menangani perkara tersebut Mendokumentasikan sekretariat PAC PP yang telah dirusak tersebut dan terbukti sudah rusak total akibat dirusak oleh para terlapor,” paparnya.

Dirinya menyebutkan jika kasus pengrusakan tersebut yang diduga dilakukan MI, KH, IA dengan laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel sudah terang dan jelas unsur pasal 170 KUHP pengrusakan bersama sama terhadap barang telah terpenuhi, yang pelakunya diduga para Terlapor namun perkara dimaksud hingga sampai sekarang ini belum ditingkatkan ke Penyidikan.

“Perkara ini sudah cukup bukti dan fakta hukumnya sudah jelas dan terang, kami minta keadilan, kami minta Bapak Kapolda Sumsel agar berkenaan meningkatkan perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan, dan agar kiranya para Terlapor untuk ditetapkan menjadi tersangka serta para Tersangka dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara,” lanjutnya.

Ditempat yang sama Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel Hamdani mengatakan, jika sebelum pembangunan sekretariat, pihaknya telah diberi izin dan rekomendasi langsung pemilik tanah untuk membangun sekretariat PAC PP tersebut.

“Tanah milik pribadi, dengan izin pemilik tanah kami mendirikan sekretariat di lingkungan itu dan warga tidak merasa terganggu atau risih, warga juga tidak tahu motif pengrusakan oleh oknum tersebut dan semua bangunan sudah amburadul, kasus sudah jalan empat bulan dan tidak ada perkembangan entah ditolak atau dihentikan atau dilanjutkan tidak ada keterangan sama sekali oleh pihak penyidik,” tegasnya.

Lanjutnya jika kasus ini masih jalan di tempat, dan dalam waktu dua minggu kedepan tidak ada perkembangan atas perkara tersebut, Pemuda Pancasila akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Sumsel menuntut keadilan.(*)