Dirinya menyebutkan jika kasus pengrusakan tersebut yang diduga dilakukan MI, KH, IA dengan laporan polisi nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel sudah terang dan jelas unsur pasal 170 KUHP pengrusakan bersama sama terhadap barang telah terpenuhi, yang pelakunya diduga para Terlapor namun perkara dimaksud hingga sampai sekarang ini belum ditingkatkan ke Penyidikan.
“Perkara ini sudah cukup bukti dan fakta hukumnya sudah jelas dan terang, kami minta keadilan, kami minta Bapak Kapolda Sumsel agar berkenaan meningkatkan perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan, dan agar kiranya para Terlapor untuk ditetapkan menjadi tersangka serta para Tersangka dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara,” lanjutnya.
Ditempat yang sama Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel Hamdani mengatakan, jika sebelum pembangunan sekretariat, pihaknya telah diberi izin dan rekomendasi langsung pemilik tanah untuk membangun sekretariat PAC PP tersebut.
“Tanah milik pribadi, dengan izin pemilik tanah kami mendirikan sekretariat di lingkungan itu dan warga tidak merasa terganggu atau risih, warga juga tidak tahu motif pengrusakan oleh oknum tersebut dan semua bangunan sudah amburadul, kasus sudah jalan empat bulan dan tidak ada perkembangan entah ditolak atau dihentikan atau dilanjutkan tidak ada keterangan sama sekali oleh pihak penyidik,” tegasnya.