Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten di Prabumulih Diringkus, Salah Satunya Perempuan

Reporter : Oldi

PRABUMULIH, Mattanews.co – Petugas Polres Prabumulih meringkus dua pengedar narkoba lintas kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel).

Satu dari dua pelaku yaitu perempuan NH (44), warga Dusun 3 desa Modong Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Sedangkan satu pelaku lagi yaitu YU (26), warga Jalan Pranasip No 45 RT 04 RW 05 Pasar Prabumulih 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, yang ditangkap pada hari Minggu (16/3/2020).

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih, di dua lokasi berbeda. nyita puluhan butir pil ekstasi senilai jutaan rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini, bermula ketika tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih mendapat info dari masyarakat.

Bahwa di rumah kontrakan yang dihuni pelaku YU di jalan Tower Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait