HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten di Prabumulih Diringkus, Salah Satunya Perempuan

×

Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten di Prabumulih Diringkus, Salah Satunya Perempuan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldi

PRABUMULIH, Mattanews.co – Petugas Polres Prabumulih meringkus dua pengedar narkoba lintas kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel).

Satu dari dua pelaku yaitu perempuan NH (44), warga Dusun 3 desa Modong Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Sedangkan satu pelaku lagi yaitu YU (26), warga Jalan Pranasip No 45 RT 04 RW 05 Pasar Prabumulih 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, yang ditangkap pada hari Minggu (16/3/2020).

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih, di dua lokasi berbeda. nyita puluhan butir pil ekstasi senilai jutaan rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini, bermula ketika tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih mendapat info dari masyarakat.

Bahwa di rumah kontrakan yang dihuni pelaku YU di jalan Tower Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku yang tak lain Yuhana.

“Ada pil ekstasi warna pink sebanyak lima butir, yang disimpan pelaku di dalam plastik klip bening,” kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasatres Narkoba Prabumulih AKP Zon Prama.

Dari hasil interogasi, YU mengaku jika barang haram tersebut didapat dari NH, warga Desa Modong.

“Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan dengan cara memancing pelaku Nunung untuk bertemu di Desa Alai Kecamatan Lembak dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.

Dari tangan pelaku NH, polisi menyita 20 butir pil ekstasi. Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nefri