Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim opsnal langsung menuju ke TKP di kelurahan Karang Jaya.
Dan benar didalam rumah S, tersangka Maga sedang bermain jackpot. Lalu, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka langsung melarikan diri sambil membuangkan bungkusan yang diduga sabu, namun tersangka dapat diamankan dengan didampingi pemerintah setempat yaitu ketua RT untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka MG.
Kasat Narkoba menegaskan, atas perbuatannya, tersangka MG dapat dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI tentang narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.
“Untuk saat ini para tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidikan,” katanya.
Editor : Nefri