EKONOMI & BISNIS

Pengusaha Wajib Bayarkan THR Karyawan, Begini Mekanismenya !

×

Pengusaha Wajib Bayarkan THR Karyawan, Begini Mekanismenya !

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co – Menteri Tenaga kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pengusaha khususnya sektor swasta hukumnya wajib, Sebab hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan bagi pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020) lalu.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh,” ujar menaker Ida

Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karena dampak dari Virus Corona (Covid-19) atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh, guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap.

“Kemudian apabila Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada waktu yang telah ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati dan waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar juga Tunjangan Hari Raya (THR), maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas menaker Ida

Selain masalah Tunjangan Hari Raya (THR), pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang terdampak dan melakukan lockdown.

Editor : Poppy Setiawan