MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelaku ilegal akses dengan kerugian 2,4 Miliar, modus mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, ES (23) warga Tulung Selapan Ilir, Ogan Komering Ilir, Sumsel, ditangkap anggota Subdit V Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (27/09/2023).
Tertangkapnya tersangka saat menindaklanjuti salah satu korban, warga Palembang, Kamis (14/9/2023) pukul 03.30 WIB, setelah meretas nomor handphone korban pada tanggal 30 Mei 2023 di Dusun Talang Petai, Ulak Kedondong, Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka mengirimkan file APK, surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut dengan seketika hp korban langsung disadap oleh pelaku.
“Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras,” ungkap Putu.
Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
“Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya, ” katanya.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
“Dia pilih acak mana yang sekiranya merespon dan memilih nomor yang depannya angka 0811,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
“Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
“APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening,” katanya.
Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
“Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya,” ujarnya