MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Penyelundupan 37.804 ekor benih lobster senilai Rp 5,6 Miliar yang dibawa HA (29) dan D (30) digagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (24/07/2024).
Tersangka HA (29) dan D (30) warga Lampung Tengah yang ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin (21/7/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan benih lobster dalam dua unit mobil yakni minibus Suzuki APV nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU dan delapan box styrofoam.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO.
“Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar,” Kompol Bayu saat gelar perkara.
Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
“Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka, jadinya estafet,” katanya.
Dari delapan box styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar.
Dia menambahkan tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.
“Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.














