BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penyidik Masih ‘Kebut’ Berkas Kasus Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP

×

Penyidik Masih ‘Kebut’ Berkas Kasus Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP

Sebarkan artikel ini

* Terkait Pembunuhan Siswi SMP, Ayu Anggeraini (13) di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina Palembang

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang masih kebut terus pemberkasan empat tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siswi SMP, Ayu Anggeraini (13), saat berada di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina Palembang, Senin (9/9/2024).

“Benar, kini penyidik masih kebut berkas empat tersangka, IS (16), MZ (13), FS (12) dan AS (12),” papar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat press release.

Kendati penahanan keempat tersangka secara terpisah, namun berkas masih tetap berlanjut hingga ke pengadilan nanti.

“Tersangka IS memang dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Anak Palembang, sementara tiga tersangka, MZ (13), FS (12) dan AS (12) direhabilitasi di Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel,” papar Sunarto.

Bapak berpangkat melati tiga itu menjabarkan, ketiga tersangka yang terbilang masih dibawah umur itu, hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi hingga pemberkasan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perlu diketahui untuk menanggani perkara anak, tentu kita harus berhati-hati dan kita kerja tetap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta profesional. Kita kirim mereka untuk direhabilitasi, bukannya untuk dibebaskan, tapi untuk dibina dan diberikan kegiatan. Dan itu berlangsung hingga berkas rampung dikirim dan naik ke persidangan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel, Edi Hendri mengatakan, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur ini, sudah menjadi sorotan publik, baik media lokal maupun nasional.

“Proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada. Artinya, mulai dari tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu tetap dijalankan. Namun, rambu – rambu UU terhadap anak tetap kita pahami Nomor 11 Tahun 2012 tentang penahanan, tidak diberlakukan untuk mereka di rutan Polrestabes Palembang atau Kepolisian,” jelasnya.

Edi Hendri mengatakan, mereka ini nantinya, akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di Sumsel, maka penempatannya ada di LPKS Darmapala atau PSRABH Darmapala.

“Penempatan disini tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Artinya, penyidik tengah melakukan atau bekerja keras mengebut supaya proses ini tetap berjalan. Anggapan bahwa asumsi tidak di proses dengan ditempatkan disini, kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar sama sekali,” beber Edi Hendri.

Edi Hendri menambahkan, proses akan terus berjalan dengan ancaman penjara 15 tahun untuk anak ini, akan tetap berproses. Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut.

“Kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. Keadilan harus ditegakkan. Terkait dengan pembinaan di PSRABH Darmapala berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya, proses pengadilan, keputusan hakim pada puncaknya,” tukasnya.