MATTANEWS.CO, KOTA BATU – Polres Batu ungkap kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan dan aktivis, terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kota Batu. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, kedua oknum tersebut berinisial YLA oknum wartawan dan FDY aktifis yang bergerak dibidang perlindungan perempuan dan anak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) usai menerima uang yang dilakukan di resto, daerah Beji Kota Batu.
“Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan tengah dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.
Menurut Kapolres Batu, kedua oknum memanfaatkan situasi tersebut dan menekan pihak ponpes dengan dalih memediasi pengurus ponpes di sebuah resto dan meminta uang Rp 40 juta dengan tujuan untuk menutup kasus tersebut dari pemberitaan di media masa.
“Pada awal pertemuan kedua oknum meminta uang yang akan dibagikan dengan rincian Rp 22 juta untuk YLA, Rp 3 juta untuk FDY, dan Rp 15 juta untuk seorang pengacara berinisial F. Selanjutnya kedua terduga tersebut kembali menekan pihak ponpes pada 8 Februari 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Batu juga menyampaikan bahwa kedua oknum tersebut kembali menghubungi pengasuh pondok pesantren dengan mengirim pesan serta mengatasnamakan pihak penyidik kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan dengan meminta uang kembali dengan total Rp 340 juta yang nanti diserahkan secara bertahap yaitu Rp 150 juta terlebih dahulu dan sisanya dalam waktu lima hari ke depan.
“Merasa ada yang tidak benar,pihak ponpes merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan pemerasan ke Polres Batu dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian dengan bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka setelah menerima uang di salah satu rumah makan pada 12 Februari 2025,” papar Kapolres.
Kedua oknum tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari pihak ponpes dan langsung digelandang ke Polres Batu.
“Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100 ribu,satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, satu tas yang digunakan tersangka,dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak ponpes,” tandasnya.
Atas perbuatannya,tegas dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Dalam hal ini, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA Polres Batu akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Bagi pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa,kami harap untuk melapor ke Polres Batu,” pungkasnya.