* Terkait Terpotongnya Jari Kelingking Bayi Tujuh Bulan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tetapkan perawat, DN sebagai tersangka, dalam kasus kelalaian yang menyebabkan korban AA, bayi tujuh bulan mengalami luka terpotong di jari kelingkingnya, saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), Senin (6/2/2023).
“Benar, dari hasil gelar perkara tadi, kita menetapkan status DN sebagai tersangka. Secepat mungkin kita akan panggil, guna diambil keterangannya atas kelalaian yang dilakukan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kepada wartawan online media ini.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menjelaskan, dalam kasus tersebut sedikitnya sudah 10 saksi diperiksa.
“Awalnya kita sudah periksa tujuh saksi, namun kini kita tambah menjadi tiga saksi, total 10 saksi yang kita periksa. Itu semua dari pihak keluarga korban dan yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang.