Perawat RSMP Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Mokhammad Ngajib menambahkan, dari hasil gelar perkara, patut diduga perawat RSMP melakukan kelalaian atau mal praktek.

“Perawat ini sempat diperingatkan orang tua korban, untuk memotong perban saja. Namun, dirinya memaksa, sehingga terjadilah musibah ini. Kini kita akan panggil DN dan kita akan kenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA, bayi tujuh bulan mengalami luka potong dibagian jari kelingking, akibat kelalaian yang dilakukan perawat, DN, saat dirawat di RS Muhammadiyah pada Jumat (3/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Bagikan :

Pos terkait