Sabu 7,2 Kilogram Gagal Beredar di Palembang – OKI


oleh
Penulis: Selfy
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak 7,2 kilogram, yang dibawa Harun Eka Wijaya (22) warga Kelurahan Jua – Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Senin (6/2/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan tiga kilogram sabu, dalam kemasan teh China, di Jalan Lingkaran, Ilir Timur I Palembang pada Sabtu (28/1/2023). Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tersangka Harun ditangkap dengan barang bukti baru dua bungkus sabu seberat 155,92 gram pada Sabtu (4/2/2023).

Hari itu juga, petugas langsung lakukan pengembangan, sehingga tertangkaplah Novita Sari. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, ditemukan empat kilogram sabu. Selain sabu polisi juga menemukan senpi rakitan berikut tujuh butir peluru aktif.

“Ada dua tersangka yang kita amankan. Total sabu yang kita sita sebanyak 7,2 kilogram Sabu,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry kepada wartawan.

Kapolrestabes menjelaskan, selain barang bukti sabu yang disita, anggotanya juga mengamankan senjata api rakitan. Tersangka merupakan jaringan internasional yang diedarkan di lintas provinsi, salah satunya wilayah Kabupaten OKI.

“Dari pengakuan tersangka Novita, dirinya menimbang, menjual dan memaketkan sabu tersebut di rumah pelaku DPO. Sementara, senpi dan sabu juga di dapat dari DPO warga Batam. Kini kita masih kejar DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Kepada petugas, tersangka Novita mengaku, dirinya dititipkan sabu oleh Yai atau Mamat.

“Saya disuruh nimbang saja. Sempat menolak, namun dipaksa dan dijanjikan upah Rp 2 juta. Uang upah saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :