Perawat RSMP Ditetapkan Tersangka


oleh
Penulis: Selfy
Editor: Selfy

* Terkait Terpotongnya Jari Kelingking Bayi Tujuh Bulan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tetapkan perawat, DN sebagai tersangka, dalam kasus kelalaian yang menyebabkan korban AA, bayi tujuh bulan mengalami luka terpotong di jari kelingkingnya, saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), Senin (6/2/2023).

“Benar, dari hasil gelar perkara tadi, kita menetapkan status DN sebagai tersangka. Secepat mungkin kita akan panggil, guna diambil keterangannya atas kelalaian yang dilakukan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kepada wartawan online media ini.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menjelaskan, dalam kasus tersebut sedikitnya sudah 10 saksi diperiksa.

“Awalnya kita sudah periksa tujuh saksi, namun kini kita tambah menjadi tiga saksi, total 10 saksi yang kita periksa. Itu semua dari pihak keluarga korban dan yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib menambahkan, dari hasil gelar perkara, patut diduga perawat RSMP melakukan kelalaian atau mal praktek.

“Perawat ini sempat diperingatkan orang tua korban, untuk memotong perban saja. Namun, dirinya memaksa, sehingga terjadilah musibah ini. Kini kita akan panggil DN dan kita akan kenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA, bayi tujuh bulan mengalami luka potong dibagian jari kelingking, akibat kelalaian yang dilakukan perawat, DN, saat dirawat di RS Muhammadiyah pada Jumat (3/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :