MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (22/1/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, serta menghadirkan saksi yaitu Mustika Effendy mantan Deputi PLN Persero tahun 2018, Prick Daniel Pasugian selaku staf engineering tahun 2018, Erni Saptiana selaku Administrasi Bukit Asam/tenaga honorer, Sofijan Turno selaku sales PT.Suli Indonesia, Agustinus Cay, Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo.
Dalam persidangan saksi Mustika Efendi mengatakan, yang menentukan harga Rp 52 miliar adalah Mitra dari saksi Erik, yang Rp 75 miliar yang menentukan Eko Widianto.
“Nehemia mengirimkan email ke Budi terkait pekerjaan soft blowing, atas email tersebut budi menindaklanjuti, rencana anggaran Dapet arahan dari Nehemia, saya mendapatkan uang sebesar Rp 75 juta dari pemenangan tender,” terang saksi.
Saksi Erick saya dipinta oleh Prick untuk mengubah angka dari Rp 52 miliar ke Rp 75 miliar.
“Saya diperintah Prick untuk mengubah harga,” terangnya.
Saksi Prick selaku staf Engineering PLN mengatakan, ada perubahan revisi anggaran, usul dari UPK berdasarkan dokumen RAB, KKP.
“Pada 15 Februari ada email dari Nehemia, usulan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 52 miliar, Dokumen yang ada di tahun 2017 KKP ada tapi belum lengkap,” terang saksi.
Mendengar jawaban saksi, JPU KPK mengingatkan kepada saksi Prick untuk berkata jujur dan jangan berbelit-belit, peran saudara banyak dalam perkara ini,
“Dalam Email yang dikirimkan oleh Nahemia anda mengatur tanggal mundur KKP yang seharusnya tahun 2018 anda buat mundur menjadi bulan November tahun 2017 terkait pengadaan Retrofit Soot Blowing di 2018, pada Januari 2018 ada pertemuan anda dengan Agustinus Cay, Erick Ratiawan datang menemui Saksi Mustika dan ada Budi Widi juga dan ini bidangnya Budi Widi, peran anda besar disini membahas agen nya adalah PT.Austindo,” tegas JPU KPK.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.
Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT.TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi,