Perkara Pengerusakan Rumah di Pondok Palem Indah Direkontruksi

Sementara, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Titis Rachmawati membenarkan pihaknya menghadiri rekontruksi tersebut, yang tertuang dalam undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor : B / 58 / I / 2024 / SKM.

“Benar, kami penuhi undangan yang dikirimkan jaksa untuk rekontruksi atas klien kami, yang diduga telah melakukan pengerusakan. Rekontruksi di lakukan penyidik Polsek Sukarami Palembang,” tuturnya.

Titis menjelaskan, pihaknya tetap akan menunggu berkas kliennya lengkap dan naik ke meja hijau.

“Kami tunggu di pengadilan saja,” tukas Titis.

Dari liputan dilokasi, rekontruksi yang digelar penyidik cukup menyita perhatian masyarakat setempat.

“Iya, warga kami sangat antusias menyaksikan reka ulang ini. Mereka ingin tahu secara dekat, apa yang terjadi sesungguhnya,” beber Ketua RT setempat, Herlina.

Bagikan :

Pos terkait