Perkara Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Tapi Kenapa Kembali Digelar di Polda, Ada Apa?

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Johny Efendy (40), mempertanyakan undangan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel atas dirinya, yang diduga terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan yang telah dilaporkan Nety Chitra, beberapa waktu lalu, padahal pada SP2HP Polrestabes Palembang telah menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga perkara dihentikan, Jumat (1/3/2024).

“Jadi, sebelumnya memang kita dipanggil penyidik Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dituduhkan kepada saya, atas dugaan penipuan atau penggelapan dan itu sudah saya penuhi dan memberikan penjelasan sebenar-benarnya, berikut bukti-bukti yang diminta penyidik,” ujar Johny Efendy.

Johny menjelaskan, dari penyidik Polrestabes Palembang itu juga, dirinya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang intinya tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga perkara dihentikan.

“Dari perkara tersebut, sudah dilakukan gelar perkara pada Kamis (4/1/2024), di ruang Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, sesuai laporan LPN/273/VI/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 13 Juni 2023, dengan hasil gelar bahwa terhadap perkara tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga perkara dihentikan penyelidikannya,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait