MATTANEWS.CO, JAMBI – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menandatangani kerja sama hukum dengan Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, terkait pertukaran informasi, akses data, riset, dan pertukaran ahli.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI dalam menghadiri St. Petersburg International Legal Forum.
Supratman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi teknis dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” ujar Supratman dalam keterangannya.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang penegakan hukum lintas negara.
Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk menjaga dan mempererat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran Kejaksaan Agung Rusia.
Sementara itu, Menteri Hukum RI turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indradi.
Supratman mengungkapkan, sejak penandatanganan MLA enam tahun lalu, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua lainnya ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Selain itu, Supratman juga menyebut bahwa Indonesia saat ini tengah memproses ekstradisi seorang warga negara Rusia yang telah mendapat persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden untuk diekstradisi,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penanganan perkara lintas negara, meningkatkan efektivitas pertukaran data hukum, serta mendukung upaya penegakan hukum yang lebih terintegrasi di tingkat internasional.(*)














