MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Proyek perumahan milik salah satu perusahaan BUMN yakni Perumnas Royal Campaka di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga belum memiliki izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kendati belum memiliki izin andalalin, pihak Perumnas Royal Campaka Purwakarta terlihat sudah melakukan aktivitas pembangunan unit rumah.
Belum adanya andalalin Perumnas Royal Campaka tersebut dibenarkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta.
“Iya benar, proyek pembangunan perumahan yang dilakukan Perumnas Royal Campaka belum mengantongi izin andalalin,” kata Kabid Lalin Dishub Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan, saat ditemui, Kamis (24/03/2022).
Kendati demikian, ujar Deni, pihak Dishub Purwakarta sudah memberikan teguran kepada pihak Perumnas Royal Campaka untuk segera menyelesaikan kewajibannya mengurus izin andalalin ke Dishub Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, lokasi pintu masuk utama proyek pembangunan perumahan Perumnas Royal Campaka tersebut berada di jalan provinsi.
Sehingga, kata Deni, perizinan andalalin Perumnas Royal Campaka menjadi kewenangan pihak Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Dishub Purwakarta hanya melakukan pengawasan di lapangan, dan petugas kita juga sudah mendatangi lokasi perumahan Perumnas Royal Campaka untuk mengingatkan mereka segera mengurus izin andalalin,” kata Deni.
Deni mengungkapkan, pasca petugas Dishub Purwakarta, pihak konsultan dari Perumnas Royal Campaka mendatangi kantor Dishub untuk melakukan konsultasi terkait izin andalalin.
“Pihak konsultan Perumnas Royal Campaka sudah melakukan koordinasi dan sudah kita arahkan agar segera mengurus izin andalalin ke provinsi,” ungkap Deni.