HUKUM & KRIMINAL

Perusakan Mobil Dinas Polisi Saat Demo Cipta Kerja Kembali Digelar

×

Perusakan Mobil Dinas Polisi Saat Demo Cipta Kerja Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Perkara pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnimbuz Law / Cipta Lapangan Kerja yang diduga dilakukan lima orang mahasiswa, M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana, kembali digelar di PN Klas I A Palembang, dengan agenda memperlihatkan barang bukti rekaman video seputar kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH dan rekan, sekaligus mendengarkan keterangan dari para terdakwa, Selasa (22/12/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH memperlihatkan
rekaman video, salah satu terdakwa bernama Rezan Septian mengakui memang telah menyalakan korek untuk melakukan pengrusakan terhadap mobil petugas kepolisian, namun korek itu kemudian langsung dimatikan oleh terdakwa.

“Korek itu memang saya nyalakan pak, setelah itu saya matikan dan saya memang yang membawa korek pak,” terang Rezan dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Naufal Imandamalis, yang membantah telah melakukan pengrusakan pada lampu rotator mobil polisi, sebagaimana rekaman video yang ditampilkan.

“Lampu rotator itu sudah tergeletak di dekat mobil. Saya ambil, namun ditegur oleh kakak tingkat untuk meletakkan kembali lampu tersebut, bukan merusaknya,” elak Naufal.

Setelah mendengar penjelasan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa 5 Januari 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Rezan Septian menjelaskan, ada point-point penting yang dilihat dari rekaman vidio tersebut.

“Tidak ada dalam rekaman itu yang menunjukkan klien kami melakukan pengerusakan. Meskipun ada lima atau enam orang polisi diperiksa sebagai saksi, namun mereka tidak memenuhi sebagai saksi alat bukti. Saksi itu melihat dari rekaman vidio, bukan langsung berada dilokasi. Klien kami tidak menyangkal membawa korek dan menyalakan api, akan tetapi korek tersebut langsung dimatikannya. Artinya dari niat, Rezan sendirilah yang membatalkan,” terang Adv Ridho Junaidi SH MH.

Menurut Ridho, kliennya tidak termasuk dalam unsur pengerusakan ataupun percobaan pengerusakan atas mobil dinas kepolisian itu.

“Sebab niat itu batal dengan sendirinya. Lalu, terlepas dari hukum peradilan hukum tindak pidana ini, kami menyampaikan permohonan maaf dari yang bersangkutan, karena mungkin ada perbuatan-perbuatan yang tidak etis, secara hukum tindak pidana, tidak dalam kategori tindak pidana tetapi secara asusila, santunan, itu melanggar kaidah kesantunan, dari itu memohon maaf kepada bangsa negara ini, terutama kepada orang tuanya,” beber Adv Redho.

Adv Redho berharap agar agenda tuntunan minggu depan, pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan bebas atau setidaknya mendekati rasa keadilan klien kami.

“Mengingat masa depan klien kami masih panjang dan dia melakukan demonstrasi itu untuk semata-mata menyuarakan atau menyampaikan inspirasi soal cipta kerja, minimal tuntutan itu seringan-ringannya,” pungkas Adv Redho.

Editor : Selfy