MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat Terdakwa Apriansyah, yang di vonis oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, dengan hukuman penjara selama tiga tahun, membuat Tiris Rachmawati merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut, Kamis (12/1/2023).
Saat diwawancarai seusai sidang Titis mengatakan, akan mengajukan hukum banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Palembang yang memvonis klien kami Apriansyah dengan hukuman selama 3 tahun 3 bukan.
“Karena Apriansyah tidak bersalah dan dalam fakta persidangan baik dalam dakwaan dan tuntutan tidak ada disampaikan penuntut umum yang membuktikan dakwaan dan tuntutannya karena yang menjadi dasar tuntutan tersebut tidak ada yang mengarah pada keterlibatan terdakwa,” ungkap Titis.
Menurutnya dari awal gambar ukur yang dimaksud berdasarkan data dalam objek sertifikat yang akan dilakukan pemecahan, apa yang dikatakan klien kita dalam sidang sebelumnya yang mengatakan gambar ukur itu jika proses pemecahannya berdasarkan data yang tercantum dalam objek sertifikat yang akan dipecah.
“Berartikan bukan pemalsuan namanya, jelas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa klien kami tentang pemalsuan, jika ada merubah atau mengurangi sehingga menyebabkan data awal tidak sama dengan data yang sekarang itu baru bisa didakwa pemalsuan,” tegasnya.
Menurut kami proses ini seperti Skenario yang harus menghukum oknum orang BPN, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan, apakah dalam fakta persidangan sudah bisa dibuktikan, bahwa surat no:2155 adalah hasil tiruan Apriansyah, sehingga timbul surat no:2170 dan 2171.
“Karena kalau kita lihat data sertifikat no:2155 ke no:2170 dan no:2171 itu tidak ada yang berubah, yang berubah adalah data sertifikat no:1768 ke no:2155, sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses sertifikat no:1768 ke no:2155. Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Apriansyah dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah sertifikat no:2155, tidak pernah mengatakan no:1768,” terangnya.
Kami akan mengajukan upaya banding karena Terdakwa tidak bersalah dan dakwaan dan tuntutan JPU prematur dan perkara ini terkesan dipaksakan.
“Saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Universitas Gajah Mada, supaya jangan sampai putusan ini menjadi Yuris Prudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana,” pungkas Titis.
Dalam sidang sebelumnya Terdakwa Apriansyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, JPU menjerat terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 tentang pemalsuan dokumen.