Petugas Ukur Divonis 3 Tahun, PH Ajukan Banding

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –  Sidang putusan terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat Terdakwa Apriansyah, yang di vonis oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, dengan hukuman penjara selama tiga tahun, membuat Tiris Rachmawati merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut, Kamis (12/1/2023).

Saat diwawancarai seusai sidang Titis mengatakan, akan mengajukan hukum banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Palembang yang memvonis klien kami Apriansyah dengan hukuman selama 3 tahun 3 bukan.

“Karena Apriansyah tidak bersalah dan dalam fakta persidangan baik dalam dakwaan dan tuntutan tidak ada disampaikan penuntut umum yang membuktikan dakwaan dan tuntutannya karena yang menjadi dasar tuntutan tersebut tidak ada yang mengarah pada keterlibatan terdakwa,” ungkap Titis.

Menurutnya dari awal gambar ukur yang dimaksud berdasarkan data dalam objek sertifikat yang akan dilakukan pemecahan, apa yang dikatakan klien kita dalam sidang sebelumnya yang mengatakan gambar ukur itu jika proses pemecahannya berdasarkan data yang tercantum dalam objek sertifikat yang akan dipecah.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait