BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH H Alim Nilai Dakwaan JPU Kejari Muba Penuh Rekayasa, Berharap Bukan Perkara Titipan

×

PH H Alim Nilai Dakwaan JPU Kejari Muba Penuh Rekayasa, Berharap Bukan Perkara Titipan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Kemas H.Abdul Halim Ali yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba rugikan negara Rp 127 miliar, penasehat hukum terdakwa angkat bicara, Rabu (4/12/2025).

Penasihat hukum terdakwa H. Alim, Jan Maringka, dari JN Partner, menyikapi dakwaan JPU Kejari Muba, dirinya menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya berasal dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara, berdasarkan hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik BPN di lokasi tersebut.

“Papan sita yang dipasang oleh penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik H.Alim. Ini jelas janggal dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ungkap Jan.

Jan juga mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena menilai terdapat dugaan rekayasa dalam penanganan perkara.

“Semoga ini bukan perkara titipan. Kita ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” urainya.

Jan juga mempertanyakan, dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar, dirinya menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss?, bahkan sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya, perhitungan yang dipakai adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Menanggapi isu mengenai ketidakhadiran H,Alim dalam beberapa panggilan penyidik, Jan menegaskan bahwa kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan utama.

“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau tetap seperti itu, saat pertama kali penyidikan, beliau memang dirawat di rumah sakit. Penangkapan pun dilakukan saat beliau masih dirawat,” ungkapnya.

Jan juga mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana.

“Alhamdulillah majelis hakim memiliki hati nurani dan mempertimbangkan kondisi beliau. Kami ucapkan terimakasih,” tambahnya.

Bahkan Jan menyebut perkara ini semakin janggal, karena tiga terdakwa lainnya diproses terpisah dan divonis masing-masing.

“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani H.Alim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri, dari dua ribu lebih sertifikat lahan, tidak mungkin beliau hafal satu per satu. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” tegasnya.

Pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.

“Kita hanya fokus pada dakwaan ketiga, pada sidang kedepan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.

Jan juga menanggapi terkait pemasangan borgol kaki dan CCTV diruangan kliennya, menurutnya tidak seperti itu, apa yang dikhawatirkan oleh pihak Kejaksaan terhadap klien kami.

“Kami akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim, terkait pemasangan borgol dan CCTV diruang klien kami pada sidang berikutnya,” tutupnya.