PH Komarudin : Klien Kami Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Polisi dan Saat Kejadian Sedang Pengobatan Diabetes

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Bergulirnya perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyeret nama Komarudin alias Heru, dibantah keras penasehat hukumnya, Maulana Oktaviano SH dan Al Kosim SH di Polres Ogan Ilir, Rabu (15/9/2021).

“Berdasarkan keterangan klien kami perkara yang dilaporkan korban, tidak benar sama sekali. Pasalnya, tanggal yang disebutkan saat kejadian di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, OKI pada Sabtu (17/7/2021) pukul 22.30 WIB, kliennya (Komarudin-red) berada bersama keluarganya, karena masih dalam pengobatan Diabetes,” jelas Maulana Oktaviano SH dan Al Kosim SH.

Dikatakan Maulana, saat kejadian kadar gula kliennya masih tinggi.

“Dimulai tanggal 16 Juli 2021 hingga tanggal 18 Juli 2021, klien kami sedang berobat. Sebab kadar gulanya tinggi dan harus mendapat pengobatan, jadi harus rawat jalan,” ungkapnya.

Mualana menambahkan, kliennya tidak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik, hanya untuk menghindari jerat hukum.

Bagikan :

Pos terkait