MATTANEWS.CO, KAYUAGUNG – Hendra Jaya SH MH dan Associate, Penasehat Hukum (PH) Husin dan Susanto sebut sejumlah perangkat desa diduga terlibat dalam penjualan tanah milik warga Desa Lubuk Keliat, Kecamatan lubuk liat Kabupaten Ogan Ilir, OKI, hingga mengalami kerugian sebesar Rp350 Juta, Kamis (5/11/2026).
Diungkapkan Hendra Jaya, dua kliennya yang bernama Husin dan Susanto warga Desa Lubuk Keliat, OKI adalah pemilik asli tanah seluas keseluruhan 8,5 Hektare, dengan alas SPH.
“Tanah milik klien kami bernama Husin seluas 6,5 Hektar, sementara milik Susanto seluas 2 Hektare. Jadi, perlu kami jelaskan, tanah klien kami ini diduga diserebot dan djual oleh Sekdes, WL, tanpa konfirmasi. Dan kades setempat malah justru menerbitkan SPH atas tanah tersebut, sehingga tanah itu berhasil dikuasai Sekdes, WL,” paparnya.
Tidak hanya WL, sejumlah perangkat desa juga diduga turut andil mencicipi hasil penjualan tanah tersebut.
“Selain mereka, Kecamatan Lubuk Keliat, SZ, turut mengetahui dan menyetujui surat SPH yang diterbitkan kades, tanda konfirmasi dan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hendra Jaya menerangkan, terungkapnya kejadian ini awal Maret 2026 kemarin, disaat kliennya diberitahu warga bahwa tanahnya telah digusur menggunakan alat berat exsavator.
“Jelas, klien kami keberatan dilakukan penggusuran tanpa ada konfirmasi maupun pemberitahuan dari pihak terkait, sedangkan tanah tersebut sah milik klien kami. Perkara inipun telah kami laporkan dan hingga saat ini masih dalam proses, baik di Polres OKI maupun sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI,” urainya.
Disinggung jadwal keputusan hasil sidang, Hendra Jaya menambahkan, hasil diperkirakan pertengahan bulan November 2026 nanti.
“Gugatan perdata yang kami layangkan masih berproses. Semestinya hasil putusan dibacakan tanggal 28 Oktober 2026, namun ditunda majelis hakim hingga tanggal 11 November 2026. Kami berharap hakim dapat objektif, transparan dan memutuskan seadil-adilnya, sehingga klien kami mendapatkan kembali haknya. Seperti diketahui, mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir telah menjamur, bahkan ditunggangi oknum-oknum pejabat dari desa setempat,” tandasnya.














