MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara edarkan pupuk Merk Avatara tanpa Izin dan lebel resmi, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (23/12/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH MH serta dihadiri oleh terdawa didampingi tim kuasa hukumnya advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH.
Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Effendy Noor mengutarakan kepada majelis hakim, bahwa sebenarnya niatnya adalah ingin membantu petani, agar petani mendapatkan pupuk murah.
“Saya hanya ingin membantu petani dan mendukung program pemerintah, untuk mencapai Indonesia menjadi negara Swasembada pangan,” ujar Effendy.
Effendy Noor menjelaskan, bahwa pupuk produksi kita, ketika dicampur dengan pupuk subsidi ataupun dicampur dengan pupuk non subsidi, hasilnya tetap semakin bagus.