PH Rusman Minta Kliennya Dibebaskan Dari Tuntutan

Peristiwa dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017, menjerat dua tersangka, Junaidi, Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Proyek ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pada bangunan dan saat ini belum juga selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

 

Bagikan :

Pos terkait