MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Hutama Karya (HK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam permasalahan ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini tim penyidik Kejati Sumsel telah menaikan status penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan ganti rugi pembebasan lahan pada proyek jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan perkara pembebasan lahan tersebut, penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini giliran pihak dari PT Hutama Karya berinisial AR diperiksa oleh penyidik terkait kasus pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang itu.
Untuk diketahui PT Hutama Karya sendiri merupakan selaku kontraktor dalam pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat diwawancarai melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membenarkan perihal pemeriksaan terhadap AR selaku pihak dari PT Hutama Karya (HK).
“Benar hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AR dari pihak PT Hutama Karya, untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang,” ungkap Radyan.
Dalam pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Kayu Agung-Pematang-Panggang OKI tersebut, penyidik Kejati Sumsel turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melengkapi berkas penyidikan.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seksi II tersebut tahun 2016, 2017, dan 2018 yang diduga bermasalah dan pihak Kejati Sumsel telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.