HUKUM & KRIMINAL

Pije, Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Rumah Mertuanya

×

Pije, Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Rumah Mertuanya

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – MAH alias Pije (28), pengedar Sabu warga Dusun II Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi ditangkap aparat Polres Sergai, di rumah mertuanya, Sabtu (9/2/2020).

Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp200 ribu, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah mertuanya ditemukan sabu di dalam Rak TV.

“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Ucok tetangga mertuanya. Selanjutnya, tim menggerebek rumah Ucok namun pelaku sudah melarikan diri, dari hasil penggeledahan di rumah Ucok tidak ditemukan barang-barang terlarang,” jelasnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1), dari undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP